Satres Narkoba Polres OI Jebloskan 14 Tersangka, 671,54 Gram Sabu dan 9 Butir Ineks berhasil Gagal Beredar
OGAN ILIR, gemilangekspres - Satres Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap 14 tersangka, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dari 14 tersangka yang diamankan Satres Narkoba tersebut, masing-masing 13 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang merupakan wanita.
90
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H, S.I.K, M.H, mengungkapkan, 14 tersangka tersebut diamankan berdasarkan 10 laporan polisi yang diterima Polres Ogan Ilir.
"Sepanjang September 2026 kemarin, kami berhasil ungkap 10 laporan polisi terkait dugaan peredaran narkotika," terang Kapolres didampingi Kasatres Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja, saat konferensi pers, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan.
Yakni, 144 paket dengan total berat bruto mencapai 671,54 gram sabu, serta sebanyak 9 butir ditambah pecahan ekstasi.
"Dengan demikian, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 3.366,7 jiwa masyarakat dari bahaya ketergantungan narkoba," tegasnya.
Menurut Kapolres, Polres Ogan Ilir melalui Satres Narkoba terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Keberhasilan penegakan hukum ini tidak hanya sekadar menggagalkan peredaran barang haram tersebut, tetapi juga memiliki dampak sosial yang sangat besar bagi penyelamatan generasi muda di Kabupaten Ogan Ilir," sebutnya.
Kapolres Ogan Ilir menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku, bandar, maupun pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir.
Penindakan tegas dan terukur akan terus digalakkan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, bersih, dan aman dari bahaya laten narkotika.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles