Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Hanya Sebulan, Ada Penghapusan Denda dan Diskon Hingga 50 Persen, Yuk Segera Bayar Pajak

Terkini 07 Oct 2026 13:47 • 2 min read • 5 views • By admin

Share berita ini

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Hanya Sebulan, Ada Penghapusan Denda dan Diskon Hingga 50 Persen, Yuk Segera Bayar Pajak
OGAN ILIR, gemilangekspres— Kabar baik bagi masyarakat Sumatera Selatan yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Su...

OGAN ILIR, gemilangekspres— Kabar baik bagi masyarakat Sumatera Selatan yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang hanya berlaku selama satu bulan, yakni mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.


Program tersebut memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak, mulai dari pembayaran tunggakan PKB, penghapusan denda, hingga pemberian diskon bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu.


Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Ogan Ilir 1 Provinsi Sumatera Selatan M. Susman Surya Dinata, SE, melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah, Anton Eka Prakarsa, SE, yang didampingi Kasi Pendapatan dan Penagihan Ibnu Rosidi, SH, MH, dan Kasubbag TU Hj. Lilis Suryani, SH, MM, menyampaikan informasi tersebut saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).


Anton menjelaskan, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB, dalam program pemutihan ini wajib pajak cukup membayar dua tahun, yakni satu tahun tunggakan ditambah satu tahun pajak berjalan.


Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan fasilitas bebas denda PKB sesuai ketentuan program pemutihan yang berlaku.


“Untuk kendaraan yang memiliki tunggakan, cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan. Dendanya dibebaskan,” ujar Anton.


Tidak hanya bagi kendaraan yang menunggak, program ini juga memberikan insentif bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.


Wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB.


Bukan hanya itu saja, kata Anton, keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang melakukan mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan Non-BG.


Dalam program tersebut, wajib pajak mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen serta gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, program pemutihan juga memberikan fasilitas bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.


Dengan berbagai keringanan tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan maupun pemilik kendaraan dari luar Sumatera Selatan diimbau memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditentukan.


Program ini hanya berlangsung selama 1 hingga 31 Oktober 2026. Setelah periode tersebut berakhir, ketentuan dan besaran pembayaran kembali mengikuti ketentuan perpajakan kendaraan bermotor yang berlaku.


“Masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Jangan menunggu sampai program berakhir,” kata Anton.


Dikatakannya, Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, khususnya yang masih mempunyai tunggakan pajak, program tersebut dapat menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan sejumlah keringanan.


"Ayo segera bayar pajak kendaraan bermotor Anda sebelum program pemutihan berakhir pada 31 Oktober 2026" tutupnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Gemilang Ekspres