Kejari Ogan Ilir Musnahkan 458 Butir Ekstasi dan 92,072 Gram Sabu yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
OGAN ILIR, gemilangekspres- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti, Selasa, 29 September 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan di Halaman Kejari Ogan Ilir tersebut, telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, narkotika jenis sabu dan ekstasi, senjata tajam, serta barang bukti lainnya.
Yakni, barang bukti sabu seberat 92,072 gram, ekstasi sebanyak 458 butir dengan berat keseluruhan 177,752 gram, senjata tajam sebanyak 11 buah, serta barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung Kajari Ogan Ilir, Arief Syafriyanto, S.H, M.H, serta dihadiri sejumlah tamu undangan.
Kajari mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan.
"Sekaligus bentuk komitmen Kejari Ogan Ilir dalam melaksanakan penegakan hukum secara transparan," tegasnya.
Kajari juga menyampaikan, bahwa dalam penegakan hukum pihaknya selalu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kejari Ogan Ilir terus berkomitmen untuk menjaga integritas, dan memastikan setiap barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
#sorotan
Komentar (0)
Belum ada komentar.